Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDaerahLagi Pesta Narkoba di Cafe, 1 Cewek 3 Cowok Digiring ke Polsek...

Lagi Pesta Narkoba di Cafe, 1 Cewek 3 Cowok Digiring ke Polsek Rambah Hilir

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) — Cafe Rambungan Dusun III Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB di gerebek Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu, Penggerebekan ini dalam rangka operasi tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022.

Polsek Rambah Hilir berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan 4 orang pemakai narkoba jenis shabu-shabu.

Keempat tersangka yang ditangkap itu yakni 3 lelaki berinisial UA alias ALI, (42) warga RT 001 RW 001 Dusun II Kampung Panjang Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai, RA, (22) warga Lingkungan Pasar Lama Dalu Dalu RT 003 RW 001 Kelurahan Tambusai Tengah, ET alias Ucok (26) warga lingkungan Benteng Lapis 7 Dalu Dalu dan Seorang Wanita berinisial TRIS (37) warga Aek Kanopan, warga Dusun III Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono P.SH, Jumat (15/4/2022) menyebutkan, awalnya pada Senin tanggal (04/4/2022) Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA SUPRAYITNO,S.H.,M.H, mendapat informasi bahwa di Cafe Rambungan yang pernah didemo oleh ibu-ibu perwiritan Dusun Simpang D masih dijadikan tempat perkumpulan dan transaksi Narkoba, di bekas rumah cafe yang di tempati oleh WT,

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek IPTU Sudarto,S.Sos. Lalu di bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan, pada hari Senin tanggal 11 April 2022 dan hari Selasa tanggal 12 April 2022 tak sampai disitu Kapolsek Rambah Hilir bersama tim melakukan pemantauan di sekitar Rumah cafe namun keadaan saat itu sepi tidak ada ditemukan pesta narkoba atau transaksi narkoba,” Jelas Mardiono

Keesokan harinya Kanit Reskrim kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa di Rumah WT sedang berlangsung pesta Narkoba, tak mau membuang waktu Kanit langsung melaporkan ke Kapolsek, dan dengan Sigap Kapolsek Rambah Hilir bersama tim Unit Reskrim dan Intel langsung meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan rumah. Saat digeledah rumahnya di dapati 1 orang perempuan mengaku bernama WT dan 2 laki-laki bernama Usman AL dan ET dari hadapan tempat duduk AL ditemukan 2 pasang bong botol plastik, 1 buah dompet merah, 1 buah kaca pirex tempat sisa shabu, 2 buah sendok pipet, 1 buah tas kecil warna army berisikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 ;-(tujuh juta rupiah) diduga hasil penjualan shabu.

Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dan lemari kain dari dalam springbed kasur WT ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis shabu, sedangkan di badan ET tidak ada di temukan barang bukti dan ketika sedang dilakukan penggeledahan rumah datang seorang laki-laki mengaku bernama SN yang akan membeli shabu kepada AR suami WT melalui jendela kamar namun pada saat ingin membeli SN langsung diamankan oleh Kapolsek Rambah Hilir.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya. Sekitar pukul 17.30 wib datang seorang laki-laki menyandang tas kecil hitam menggunakan sepeda motor CB 150 warna hitam merah dan tim langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama RJ di dalam tas kecil warna hitam miliknya ditemukan 1 buah kotak rokok marlboro merah berisikan 11 paket diduga Narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp. 12.000.000;- (dua belas juta rupiah).

Dihadapan Penyidik RJ menerangkan bahwa shabu tersebut milik Sdr UA, sekitar pukul 19. 30 tim melakukan pengembangan dirumah UA di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai di saksikan RJ, Kepala Dusun dan Ketua RT dan di dalam rumah di temukan 6 pack plastik klip, 2 buah bong botol plastik, 1 buah buku catatan hasil penjualan shabu dan dari rak piring ditemukan 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 bungkus diduga shabu dibalut lakban coklat dan tisu putih, dari pengakuan sdr UA Shabu tersebut benar miliknya yang dipesan dari seseorang yang tidak di kenal dari temannya DN dan DN tidak memiliki Handphone sehingga pengembangan tidak dapat dilanjutkan. Kini para Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rambah Hilir untuk di lakukan proses lebih lanjut, untuk para pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.(***/Alfian Top)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments