
INHIL(Auranews.co.id) – Unit Reskrim Polsek Keritang, Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pemilik Narkotika jenis Sabu dengan berat 22,39 Gram saat melakukan transaksi di rumahnya di Desa Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Sabtu (06/11/2021) lalu.
Pemilik Sabu yang berhasil ditangkap dan diamankan seorang perempuan yang berinisial F (39), Ibu Rumah Tangga (IRT) saat melakukan transaksi di rumahnya di Jalan Tanjung Pura. Adapun barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan sebanyak Tiga (3) paket dengan berat 22,39 Gram.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Kasat Narkoba Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.

“Kanit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F,” papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi Sabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.
“Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan,” kata Ipda Esra.
Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dan pada Minggu (07/11), Satres Narkoba Polres Inhil juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, kelurahan Tembilahan Hulu, kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang,” sebutnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual Sabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.
“Dengan membawa tersangka MB, Tim Opsnal Satres Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan,” tutur Ipda Esra.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga shabu 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,54 Gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara,” jelasnya.***





