KAMPAR -(auranews.co.id)- Kisruh antara PLN ULP Rayon Bangkinang dengan Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi sorotan publik.
Kekisruhan ini akibat tindakan ‘saling serang’ antar kedua pihak.
PLN memutuskan aliran listrik di perkantoran Pemkab Kampar terkait hutang-piutang meterisasi yang belum dibayarkan sejak Januari hingga 23 Februari 2021.
Ditambah, adanya hutang non meterisasi penerangan jalan umum (PJU) Pemkab Kampar terhadap PLN sejak Juli 2020 hingga sekarang.
Lalu, aksi PLN ini dibalas Pemkab Kampar melalui Dinas DPMPTSP Kampar dengan menyegel kantor PLN.
Pemkab Kampar berdalih, penyegelan kantor PLN terpaksa dilakukan terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat ini, PLN ULP Rayon Bangkinang tengah melakukan renovasi kantor dengan menambah volume ketinggian.
Menurut Endryez Pratama selaku manajer PLN ULP Rayon Bangkinang, pihaknya sudah melakukan pengurusan IMB, namun belum kelar.
Berdasarkan informasi, total hutang Pemkab Kampar terhadap PLN berkisar Rp 26 milyar lebih.
Hutang PJU Pemkab Kampar terhadap PLN menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Betapa tidak, setiap masyarakat diwajibkan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) kepada PLN yang telah tertera pada rekening listrik saat pembayaran.
Diketahui, nominal PPJ yang harus dibayar oleh salah seorang masyarakat di Kampar sebesar Rp 1.819.
Akan tetapi, nominal tersebut belum diketahui secara pasti, apakah nominalnya sama setiap pelanggan PLN di Kampar.

Terkait hal ini, dikutip dari sindonews.com, PLN telah menyambung kembali aliran listrik di sejumlah kantor Pemkab Kampar, termasuk Balai Bupati.
Penyambungan kembali dilakukan setelah pihak pemkab bersedia membayar tunggakan tagihan listrik.
“Untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menyala dengan normal. Hal ini dikarenakan tagihan rekening listrik yang telah dibayarkan,” kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru yang juga membawahi Kampar, Himawan Sutanto Sabtu (27/2/2021).
Dia mengatakan, PLN siap membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban pembayaran di bulan yang akan datang.
“Caranya dengan menjadwalkan penyalaan lampu jalan dan perkantoran yang akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi tagihan rekening listrik setiap bulannya,” ujarnya.
Ternyata PPJ Disetor Setiap Bulan
Tidak hanya itu, PLN juga turut membantu pemerintah daerah melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan langsung disetorkan setiap bulannya sesuai jadwalnya.
“PPJ yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota selalu setiap bulannya disetorkan oleh PLN ke rekening pemerintah daerah tanpa terlambat,” tambah Himawan.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri, M.Si, ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah total PPJ yang disetorkan PLN ke kas Pemkab Kampar.
“Terkait PPJ, tanyakan saja langsung kepada PLN. Mereka yang lebih mengetahui, kan masuk ke PLN,” kata Yusri diruang kerjanya, Senin (01/03/2021) siang.
Akan tetapi, berdasarkan sumber yang dihimpun, kabarnya setiap bulannya PLN menyetor langsung dana PPJ ke Pemda Kampar sebesar Rp 5 milyar.
Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut.
Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing.
Nah, patut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, kemana dan dimana dana PPJ yang dibayarkan setiap bulannya tersebut berada?
Mestinya, dana PPJ tersebut lebih baik dibayarkan langsung kembali ke PLN untuk membayar biaya PJU, agar persoalan tunggakan tagihan listrik non meterisasi ini tidak terjadi lagi.(***)