Kamis, April 18, 2024
BerandaDaerahDiduga Sunat Anggaran Pekerjaan Galian Parit, Pj Kades Sendayan Dilaporkan ke Kejari...

Diduga Sunat Anggaran Pekerjaan Galian Parit, Pj Kades Sendayan Dilaporkan ke Kejari Kampar

SENDAYAN(auranews.co.id) -Kejenuhan masyarakat dan pemuda Desa Sendayan, kecamatan Kampar Utara, Kampar, terhadap dugaan tindakan menguntungkan diri sendiri selama menjabat Pj Kepala Desa Sendayan sudah sampai pada puncaknya.

Rabu, (4/3/2020), beberapa tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Sendayan mendatangi Kejaksaan Negeri Kampar untuk melaporkan kejanggalan penggunaan Dana Desa oleh Pj Kades.

Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pemotongan anggaran pekerjaan galian parit yang bersumber dari Dana Desa dengan pagu anggaran senilai Rp. 44.016.000,- (empat puluh empat juta Enam Belas Ribu Rupiah).

Bahkan tokoh masyarakat dan pemuda juga menyertakan alat bukti berupa pengakuan oknum anggota BPD Desa Sendayan terkait aksi sunat anggaran tersebut.

Dimana selayaknya hak masyarakat dalam pekerjaan galian parit tersebut tidak diberikan sepenuhnya oleh Pj Kades, tetapi malah dipergunakan untuk kepentingan peribadinya. Bahkan diduga kemungkinan juga melibatkan oknum anggota BPD.

Laporan masyarakat yang juga didampingi oleh DPC PROJO Kampar ini diterima langsung oleh Kajari Kampar melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus.

Ketua DPC PROJO Kampar, Husein Noer melalui Kabid Kominfo Projo Kampar, Canggih Trigunawan Hakim dengan didampingi Ketua PAC PROJO Kampar Utara, M. Sidiq menjelaskan bahwa kegiatan pekerjaan galian parit ini bersumber dari Dana Desa dengan program Padat Karya Tunai (PKT) yang langsung memberdayakan masyarakat sebagai pekerjanya dengan sistem upah yang layak diterima.

“Ironisnya, pada kegiatan PKT ini upah yang diterima masyarakat diduga disunat oleh Pj Kepala Desa Sendayan,” terangnya.

Atas dugaan sunat menyunat anggaran yang merugikan masyarakat inilah, sambungnya, sejumlah tokoh masyarakat desa Sendayan meminta PROJO Kampar untuk bersama-sama melaporkan Pj Kepala Desa yang diduga telah sewenang-wenang memangkas hak masyarakat.

“Sebagaimana semboyan PROJO Setia Digaris rakyat, untuk itu PROJO Kampar bersama-sama masyarakat akan mengawal laporan dugaan sunat anggaran ini,” ujarnya.

Kabid Kominfo PROJO Kampar, Canggih Trigunawan Hakim juga berharap pihak Kejaksaan Negeri Kampar ini dapat menindaklanjuti laporan dugaan sunat anggaran yang merugikan masyarakat ini.

“Sebagaimana yang digaungkan oleh Kemendes dan PDTT melalui Wamendes dan PDTT Bapak Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Umum PROJO, bahwa Dana Desa ini disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara hal ini diduga tidak dilakukan oleh Pj Kades Sendayan, pasalnya Pj Kades Sendayan diduga kuat memangkas hak masyarakat,” imbuhnya.

Salah seorang tokoh pemuda Sendayan menyebutkan, bahwa selama desa Sendayan ini berdiri, persoalan yang terjadi selalu terkait anggaran Dana Desa. Menurutnya, jika hak itu tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka budaya korupsi dan kesewenangan akan terus berlanjut.

“Kita (pemuda) sudah jenuh, masyarakat sudah bosan, dan ini harus dibawa ke ranah hukum, agar mereka tahu, bahwa merugikan masyarakat itu sangat dibenci hukum, dan kita tidak peduli, apakah dia Imam mesjid, tokoh masyarakat, apabila sudah menyalahi aturan hukum harus dilaporkan,”tegasnya.

Sementara itu, Kajari Kampar melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Laporan sudah kita terima, akan kita pelajari terlebih dahulu dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Hendri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments