Jumat, April 26, 2024
BerandaDaerahLagi, Kodim 0313/KPR Serahkan Satu Orang Tersangka Bandar Narkoba dan Barang Bukti...

Lagi, Kodim 0313/KPR Serahkan Satu Orang Tersangka Bandar Narkoba dan Barang Bukti ke Polres Kampar

BANGKINANG KOTA (auranews.id) – Kodim 0313/KPR menyerahkan satu orang tersangka bandar Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti 9 paket sabu-sabu siap edar kepada Polres Kampar, Jumat Siang (04/01/2019) di Kantor Unit Intel Kodim 0313/KPR Jalan Jika Soedirman No 37 Bangkinang Kota.

Adapun bandar Narkotika Jenis sabu-sabu yang diserahkan yakni, Gusmeri (35) Warga Jl. Pramuka Gg. Parit Biru, Kecamatan Bangkinang Kota, diserahkan dengan barang bukti 9 bungkus paket sabu-sabu siap edar dan 1 unit handphone jenis Nokia.

Dandim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin, S.IP, M.I.Pol, menyebutkan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil dari kegiatan pemantauan wilayah yang dilaksanakan jajaran Kodim 0313/KPR sesuai dengan program dan perintah dari Korem 031/Wira Bima dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami rutin melakukan pemantauan, dan penjaringan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kodim 0313/KPR, pada hari Kamis 3 Januari 2019 pukul 20.00 WIB, tim unit Intel Kodim 0313/KPR yang saat itu sedang melaksanakan monitoring wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar taman Kota Bangkinang, menindaklanjuti hal tersebut tim unit Intel Kodim 0313/Kpr segera melaporkan situasi kepada Dan Unit Intel dan Dandim 0313/Kpr,” ujar Dandim Aidil.

Terkait informasi tersebut Komandan Kodim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin, S.IP, M.I.Pol memerintahkan tim dilapangkan untuk melakukan pengintaian, tepat pada pukul 01.00 WIB anggota unit Intel Kodim 0313/Kpr mendapati aktivitas yang mencurigakan dari seseorang yang berada di sekitar taman Kota Bangkinang dan segera melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan Gusmeri (35) di sekitar area taman kota Bangkinang dan didapati barang bukti berupa 9 bungkus plastik diduga sabu-sabu, dan 1 buah Hp merek Nokia,” tambahnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan Jum’at Siang pukul 15.00 wib pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian, Polres Kampar untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Dandim 0313/KPR juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi serta tidak terlibat narkoba, sebagai putra dearah Dandim Aidil Amin ingin Kabupaten Kampar terbebas dari hal-hal negatif, khususnya Narkoba.

“Mari sama-sama kita jaga dan bentengi keluarga, anak, dan lingkungan kita dari pengaruh buruk dan peredaran Narkoba,” ungkapnya.

Penulis : Fauzi Lalea Saputra
Editor : Dewi Sartika

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments